Video Siswi MAN Gorontalo, Pernah Begituan dengan Oknum Guru di Sekolah
Oknum guru dan siswi MAN Gorontalo pernah begituan di ruang guru di sekolah setempat.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Oknum guru yang sudah berusia 57 tahun terlibat video panas dengan siswinya sendiri di MAN Gorontalo. Belakangan terungkap fakta baru tentang kasus ini. Seperti diketahui video siswi MAN Gorontalo dan gurunya sendiri sudah viral di media sosial.
Menurut Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol. Henny Muji Rahayu, oknum guru sudah ditahan untuk keperluan proses hukum. Namun polisi juga masih menyelidiki soal peristiwa perekaman dan penyebaran video mesum tersebut.
Dari pemeriksaan polisi terungkap kalau oknum guru yang sudah ditetapkan tersangka ini tidak hanya sekali berhubungan badan dengan siswinya tersebut.
Dari pengakuan tersangka dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali begituan pada tahun 2023 lalu. Perbuatan pertama terjadi di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Ketika itu, korban (Siswi) sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan," terang Kompol Henny.
Akan tetapi upaya siswi melawan birahi oknum guru tersebut tetap kandas. Bahkan kemudian karena bujuk rayu dari oknum guru, perbuatan tersebut pun terjadi berulang kali.
BACA JUGA: Heboh, Video Syur Oknum Guru MAN dengan Siswi Beredar di Media Sosial
Hingga kemudian kelakuan bejat tersangkan terungkap setelah video panas tersebar luas di media sosial. Atas perbuatannya, oknum guru dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Tidak sampai di situ saja, lantaran tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya. Di sisi lainnya kepolisian mengimbau masyarakat supaya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Kalau masih tersimpan di handphone, kami minta video tersebut dihapus dan jangan disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," ucap dia.
Sanksi dari Kemenag Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Bobihu sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
Kemenag memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku. Keputusan diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian. Tetapi sebelum itu pihak sekolah sudah lebih dulu menindak tegas oknum guru dengan sanksi internal. Seluruh jadwal mengajar oknum guru tersebut dinonaktifkan.