Soal Netralitas, 20 ASN Dilimpahkan ke BKN, 34 Masih Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Lebong telah melimpahkan dugaan pelanggaran netralitas 20 ASN di lingkungan Pemkab Lebong ke BKN--EKO/RK

Radarkoran.com - Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 agaknya menjadi perhatian serius. Bagaimana tidak, hingga 8 Oktober 2024, tercatat ada 54 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong karena diduga terlibat politik praktis.

Bahkan dari 54 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong itu, 20 ASN sudah selesai diproses dan sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna proses lebih lanjut. Sementara 34 ASN lainnya yang juga dilaporkan melanggar netralitas ASN saat ini masih berproses di Bawaslu Lebong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP mengatakan pihaknya telah memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap 20 ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Hasilnya, laporan tersebut diketahui tidak memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan Pasal 168 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Meski tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, 20 orang ASN yang menjadi terlapor terancam sanksi dari BKN lantaran laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 5 huruf n Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Hasilnya sudah kami teruskan ke BKN. Kami pastikan akan terus memantau perkembangannya, " sampai Acep.

BACA JUGA:Rakor Lintas OPD, Penjabat Sekda Lebong Tekankan Netralitas ASN

Ditambahkan Acep, pelanggaran yang dilakukan oleh 20 ASN itu juga sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Statusnya sudah terbit seperti itu setelah 5 hari penanganan pelanggarannya dimulai dari laporan sudah diregister. Untuk di Bawaslu sudah selesai, tinggal di BKN lagi prosesnya," lanjutnya. 

Sementara itu terkait laporan lainnya, ada 35 ASN juga dilaporkan karena diduga melanggar netralitas ASN. Dalam waktu dekat Bawaslu Lebong akan memanggil ASN yang dilaporkan itu guna dilakukan klarifikasi.

"Dalam waktu satu sampai dua hari kedepan kami akan mulai memanggil ASN yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi. Jadi terkait yang 35 ASN ini masih dalam proses, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan