Judi Sabung Ayam di Kepahiang Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan Termasuk Oknum Diduga Perangkat Desa

DIGEREBEK : Lokasi judi sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--FOTO/RK
Radarkoran.com - Jajaran Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Data diperoleh, penggerebekan tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu.
Pada saat penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian Polsek Ujan Mas mengamankan 9 terduga pelaku, yang salah satunya diduga oknum perangkat desa.
Selain mengamankan 9 orang yakni En, Ri, Bu, Di, An, El, Ra, Pr, serta An, petugas kepolisian turut mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan 2 ekor ayam beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan Radarkoran.com, ke 9 terduga pelaku yang berhasil diamankan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam berlangsung, berasal dari 3 desa. Adalah oknum warga Desa Pungguk Meranti dan oknum warga Desa Suro Muncar Kabupaten Kepahiang. Kemudian oknum warga Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Rejang Lebong
Selain itu, dari 9 terduga pelaku yang berhasil diamankan dan diduga terlibat judi sabung ayam, salah satu di antaranya merupakan oknum perangkat desa.
Namun sayangnya, belum disebutkan siapa oknum perangkat desa yang turut diamankan dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut.
Tetapi, penggerebekan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Ujan Mas ini dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Doddy Harilaya, SH.
"Iya memang ada penggerebekan aktivitas judi sabung ayam. Proses penggerebekan dilakukan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kapolsek Ujan Mas," ungkap Kapolsek Dody, Kamis 10 Oktober 2024.
Dari aktivitas judi sabung ayam tersebut, sebanyak 9 terduga pelaku berhasil diamankan. Selain itu kepolisian dari Polsek Ujan Mas juga mengamankan BB berupa 2 ekor ayam adu, uang senilai Rp 1,4 juta yang diduga merupakan taruhan. Selanjutnya mengamankan 4 unit sepeda motor termasuk perlengkapan judi sabung ayam. "Hingga sejauh ini status ke-9 orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan," singkat Kapolsek Dody.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kemenkominfo Blokir 573 Akun E-Wallet dan 7.499 Rekening Bank
Sekadar informasi, tindak pidana perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 KUHP. Selain itu, perjudian sabung ayam juga diatur dalam Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
Sabung ayam merupakan permainan adu dua ekor ayam jantan, yang diadu di arena atau kalangan. Permainan ini biasanya berakhir dengan salah satu ayam kabur, kalah, dan mati. Perjudian sabung ayam dilakukan dengan memasang taji, yaitu pisau kecil yang dipasangkan di kaki ayam sebagai senjata membunuh lawannya.
Perjudian sabung ayam dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa. Perjudian ini pun mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga dapat terpengaruh oleh perjudian sabung ayam dan meniru perilaku tindak pidana perjudian.