Soal Hibah Pilkada 2024, KPU Tunggu Instruksi
Kantor KPU Lebong--DOK/RK
LEBONG RK - Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/16888/, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 paling lambat harus tuntas pada 10 November 2023.
Namun di Kabupaten Lebong hal tersebut belum terjadi karena tidak ada kesepakatan antara KPU Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari beberapa kali pembahasan yang sudah dilakukan.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan tidak adanya kesepakatan hibah Pilkada tersebut sudah dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan sudah dilaporkan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Bengkulu. Saat ini KPU Lebong masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.
"Memang sesuai instruksi mendagri NPHD bisa ditandatangani pada 10 November 2023. Namun kami sudah ada BA bahwa tidak ada kesepakatan dengan TAPD.
Jadi saat ini kami masih menunggu instruksi selanjutnya, apakah akan difasilitasi oleh Kemendagri atau lainnya dalam pembahasan hibah Pilkada ini, " jelas Yoki.
Dijelaskan Yoki, pihaknya sudah beberapa kali merasionalisasikan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 sesuai permintaan TAPD. Awalnya dari usulan Rp 25 Miliar dirasionalisasikan menjadi Rp 22,2 miliar, kemudian kembali dirasionaliasikan lagi diangka Rp 21,3 miliar.
BACA JUGA:Tempo 10 Bulan, Ada 3 Pengandara Meninggal Dunia Akibat Lakalantas
"Rapat terakhir Jumat (4/11) lalu kita sudah bulatkan diangka Rp 21 miliar sesuai dengan kebutuhan dan tahapan yang akan dijalankan. Namun TAPD hanya menyanggupi Rp 20 miliar sehingga tidak ada titik temu dan kesepakatan, " tambah Yoki.
Saat ini pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut terkait laporan tidak adanya kesepakatan soal hibah anggaran Pilkada tersebut.
“Apakah akan difasilitasi oleh Kemendagri, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini instruksi tersebut sudah ada, ” demikian Yoki.