Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia, dari tanggal 14 hingga tanggal 27 Oktober 2024. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Segera Operasi Zebra Nala 2024, Ini Jadwal dan Sasarannya

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

Operasi Zebra merupakan salah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan