Pilkada 2024! Kampanye di Media Cetak dan Elektronik Dibolehkan, Ini Jadwal dan Ketentuannya!
KAMPANYE : Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 bisa melakukan kampanye di media. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan tersebut, ternyata Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup tidak hanya bisa melakukan kampanye melalui 7 metode saja. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. Selanjutnya Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang.
Tapi juga bisa melakukan kampanye melalui media cetak seperti koran serta media elektronik. Hanya saja memang, Paslon Bupati/Wabup harus mentaati jadwal maupun sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, kampanye di media cetak dan elektronik diperbolehkan. Hanya saja jadwal penayangannya telah diatur termasuk sejumlah ketentuan lainnya.
Dirinya menjelaskan, untuk jadwal kampanyenya sendiri itu pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024. Selain itu sejumlah ketentuan termasuk materi kampanye wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ikut Kampanye Pilkada 2024
"Seperti misalanya, menampilkan nama Paslon, nomor urut, visi-misi dan program, foto pasangan calon, tanda gambar Parpol atau gabungan Parpol, serta sejumlah ketentuan lainnya," jelas Anthaka, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurutnya, dalam hal kampanye di media cetak dan elektronik pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024 juga terbagi menjadi 2 bagian. Pertama bisa dibiayai oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila ada Paslon yang ingin melakukan pemasangan iklan secara pribadi juga diperbolehkan.
"Artinya memang, selain kampanye di media cetak atau elektronik yang dbiayai oleh KPU, Paslon juga bisa melakukan kampanye secara mandiri. Namun waktu dan ketentuannya wajib untuk ditaati Paslon Bupati/Wabup," demikian Anthaka.