Catat Ya! Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Tahun 2024

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut banyak izin pinjaman online atau Pinjol.--FOTO/ILUSTRASI

Jembatan Emas. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dicabut izinnya pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024. Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi. 

Dengan pencabutan izin yang dilakukan OJK Tahun 2024 ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan Pinjol. Selain itu juga, masyarakat selaku -pihak yang akan mengajukan pinjaman memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan