Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan dan Pindah ke Lapas Curup
TIPIKOR : Ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang minta keringanan hukuman. --FOTO/ILUSTRASI
Pada TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Penyidik juga sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga terdakwa.