Jangan Hanya Guru, Honorer dan PPPK Desak Dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta
Honorer dan PPPK mendesak pemerintah memberikan tambahan gaji tidak hanya terhadap guru. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendesak pemerintah memberikan tambahan gaji Rp 2 juta untuk semuanya. Dengan kata lain, pemerintah jangan hanya fokus kepada guru yang lebih dikhususkan lagi memliki sertifikat pendidik atau Serdik.
"Kenapa seperti ini, kok bisa ya tambahan gaji hanya untuk para guru. Bagaimana dengan nasib kami non-guru," tegas Ajun pengurus Forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo pada Selasa 5 November 2024.
Ajun pun menambahkan, di lapangan banyak honorer dan ASN PPPK merasa iri dengan kebijakan tersebut yang dinilai parsial dan tidak adil. Belum lagi wacana pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dinilainya juga tidak adil.
"Kenapa lagi-lagi hanya guru yang mendapatkan perlakuan istimewa. Ya apakah pemerintah tidak membutuhkan yang lain selain guru. Kebijakan ini tidak keren," cetus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau Nakes ini.
Ajun menegaskan, ASN PPPK non-guru serta honorer merasa kecewa atas dua kebijakan tersebut. Loyalitas non-guru baik ASN PPPK maupun honorer kepada negara, tidak ada bedanya dengan para guru.
Oleh sebab itu, mereka honorer non-guru memohon pada pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto agar dapat bersikap adil dan tidak diskriminatif terhadap honorer dan ASN PPPK non-guru.
"Saya berani bersuara seperti ini lantaran meneruskan aspirasi kawan-kawan. Ya mereka hanya teriak-teriak di banyak grup, tetapi tidak tersalurkan," pungkasnya.
BACA JUGA: Resmi! BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Berikut Syarat-syaratnya
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan mulai 2025 akan ada penambahan gaji guru sebanyak Rp 2 juta. Penambahan gaji ini pun hanya berbasis pada sertifikasi. Artinya ketentuan ini berlaku untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik. Mendikdasmen Abdul Mu'ti pun mengungkapkan ada rencana pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.