Open Trip ke IKN Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasan Dari Otorita

Otoritas IKN memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menjual paket wisata berbayar alias open trip ke IKN.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menjual paket wisata berbayar alias open trip ke IKN.

Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya paket wisata berbayar yang menawarkan kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi IKN. Menurutnya, paket wisata berbayar tersebut adalah tindakan ilegal yang tidak ada kaitannya dengan pihak OIKN. 

Dia meminta pihak-pihak yang menawarkan paket tersebut untuk segera menghentikan kegiatan, karena IKN adalah milik seluruh warga Indonesia.

IKN memang terbuka untuk masyarakat yang ingin berkunjung, tapi Troy juga mengingatkan pentingnya mengikuti alur dan aturan yang telah ditetapkan, terutama karena area tersebut masih dalam proses konstruksi dan banyak alat berat serta pekerja di lokasi. 

Pengaturan ini dimaksudkan agar kenyamanan, keamanan, dan ketertiban tetap terjaga bagi pengunjung dan para pekerja di kawasan tersebut. Masyarakat yang ingin berkunjung disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW. 

BACA JUGA:Prabowo Bakal Bawa Oleh-oleh Rp 156 Triliun dari China

Troy mengungkapkan, aplikasi ini adalah sarana resmi yang disediakan bagi masyarakat untuk mengatur kunjungan mereka dengan nyaman dan aman. Pengunjung juga akan mendapatkan akses ke area tertentu seperti Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Waktu kunjungan untuk publik dibatasi antara pukul 09.00 hingga 17.00 WITA setiap hari. Dari Rest Area IKN, pengunjung dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi menggunakan kendaraan ramah lingkungan Electric Vehicle (EV) Bus yang disediakan, dengan didampingi oleh Liaison Officers (LO) untuk memandu dan memastikan pengalaman yang aman dan tertib.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membawa kendaraan pribadi maupun kendaraan umum masuk ke area KIPP tanpa izin dari pihak OIKN atau Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dengan Kementerian PUPR.

OIKN menegaskan tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk kunjungan berbayar ke IKN. OIKN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari paket wisata ilegal semacam itu. Masyarakat yang ingin menikmati IKN cukup mendaftar melalui aplikasi resmi IKNOW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan