Pemda Diminta Segera Usulkan Formasi PPPK 2024

Pemerintah daerah diminta segera mengusulkan formasi PPPK 2024.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengusulkan formasi PPPK 2024. Akan tetapi, formasi PPPK 2024 harus mengakomodasi guru honorer dan tenaga kependidikan atau Tendik. Ini diutarakan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau, Eko Wibowo. 

Eko menilai komitmen pemerintah pusat sudah ditunjukkan dengan berbagai kebijakannya yang berpihak kepada honorer. 

Namun Eko mengatakan, yang masih menjadi persoalan adalah komitmen pemerintah daerah. Karena dinilai masih setengah hati. "Kemendikbudristek dan MenPAN-RB Azwar Anas sudah konsisten menyelesaikan masalah guru honorer dan Tendik se-Indonesia umumnya," katanya, Senin 25 Desember 2023.

SNWI berharap para kepala daerah segera mengusulkan formasi ASN PPPK 2024 untuk guru dan Tendik. Seluruh honorer harus sudah berubah status menjadi ASN PPPK pada 2024, jangan ada lagi yang tersisa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Oleh karena itu, Eko menekankan pengangkatan ASN PPPK jangan dibuat rumit. Sebaliknya Pemda harus memerikan berbagai kemudahan serta afirmasi untuk guru honorer dan Tendik. "Honorernya diseleksi administrasi saja, datanya kan sudah riil," cetusnya. 

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, juga diminta harus memperhatikan guru honorer dan Tendik yang usianya sudah hampir mendekati pensiun. 

BACA JUGA:Jangan Menunda Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Ini 4 Kerawanan yang Bakal Dihadapi

Paling tidak ini menjadi penghargaan bagi honorer di sisa-sisa waktu pengabdiannya. 

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling bekerja sama mengangkat guru honorer serta Tendik. Jadi jangan sampai antarpemerintah saling lempar handuk, sehingga honorer yang menjadi korban. Pengangkatan PPPK berjalan lambat lagi, hanya karena antara pusat dan daerah belum maksimal kolaborasinya," tegas Eko.

Dia pun mendesak supaya amanat Undang-undang ASN dilaksanakan semua instansi supaya honorer bisa dituntaskan. Selain itu, tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada PNS dan PPPK. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan