BKD Kepahiang Optimis Target PAD TA 2023 Rp 40,6 Miliar Tercapai

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Amarullah Mutaqin, SE M.Ap--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pascapenetapan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 beberapa bulan lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang dinaikkan, dari semula sebesar Rp 34,9 miliar menjadi Rp 40,6 miliar. 

Mengenai hal itu, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap yakini bahwa pencapaian realisasi OPD mereka hingga 31 Desember 2023 bisa tercapai. 

"Iya ada peningkatan target pendapatan asli daerah yang ditetapkan hingga akhir tahun 2023 ini, yaitu total Rp 40,6 miliar. Ya kami optimis ini tercapai seluruhnya," kata Amarullah, Senin 25 Desember 2023.

Di menerangkan, target PAD ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode sama pada tahun sebelumnya. Pihaknya butuh inovasi dan strategi agar target PAD yang ditentukan setiap tahunnya dapat tercapai, bahkan bisa melampaui dari target yang ditentukan.

Lanjut dipaparkan Amarullah, Badan Keuangan Daerah Kepahiang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama bersumber dari pajak daerah. Beberapa hal dilakukan di antaranya ekstensifikasi pajak daerah atau pendataan objek pajak baru.

BACA JUGA:Dongkrak PAD, BKD Kepahiang Optimalisasikan Pendapatan Pajak

"Ekstensifikasi pajak daerah dilakukan dengan cara jemput bola. Yakni turun langsung ke lapangan untuk mendata serta mengawasi, hingga memberikan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pajak daerah kepada pelaku usaha yang usahanya merupakan objek pajak daerah, tetapi belum terdafar dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Supaya pelaku usaha tersebut sebagai wajib pajak daerah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Amarullah.

Dia melanjutkan, pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah adalah agenda rutin yang dilakukan Bidang Pendapatan Daerah BKD Kepahiang, dalam rangka optimalisasi pajak daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan yang baru atau objek pajak baru.

"Iya, perlu dilakukan langkah-langkah yang aktif dan progresif dalam upaya menggali potensi baru pajak daerah," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan