Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Penjelasan Garuda Indonesia, Ini 3 Alasannya

Harga tiket pesawat rute dalam negeri melambung tinggi.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Harga tiket pesawat rute domestik di Indonesia melmabung tinggi atau mengalami kenaikan. Kenaikan yang terjadi bahkan sering lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional, sehingga menjadi keluhan masyarakat. 

Disebutkan harga tiket pesawat melabung tinggu sedikitnya terapat tiga faktor yang mempengaruhi. Yakni, harga avtur yang melonjak, pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang ketiga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). 

Dilansir bacakoran.com dari bacakoran.co, Selasa 12 November 2024, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengungkapkan, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab harga tiket melambung tinggi. 

Pertama, Harga avtur yang melonjak. Dijelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) yang mengatur tarif batas atas (TBA) belum mengalami perubahan selama 5 tahun terakhir. Sementara itu, harga avtur dan komponen lainnya telah mengalami kenaikan yang signifikan.

"Dengan kenaikan biaya avtur, Garuda Indonesia harus menjual tiket dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen, meski tetap dalam batas tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi pasar yang berubah, seperti kenaikan harga avtur dan nilai tukar dolar AS membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan keuntungan jika tidak menaikkan harga tiket," jelasnya. 

BACA JUGA:Tiket Pesawat Turun 10 Persen Oktober 2024 ??

Selain itu, Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disampaikan, konsumen perlu juga mengetahui, avtur untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan internasional tidak. Selain PPN yang dikenakan pada tiket domestik akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan semakin meningkatkan harga tiket.

Ketiga, faktor harga tiket melambung tinggi adalah Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain harga avtur dan PPN, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) juga berkontribusi pada tingginya harga tiket. 

Pada tahun 2023, tarif PJP2U meningkat hingga 35 persen. Kenaikan ini tidak disadari oleh banyak orang, namun berdampak langsung pada harga tiket pesawat.

"Margin keuntungan dari penjualan tiket sangat kecil sehingga tidak ada pilihan lain selain bertahan dalam situasi ini untuk memastikan tanggung jawab kepada investor dan publik," demikian Irfan Setiaputra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan