Diberi Rp 120 Ribu Uang Tutup Mulut, Anak 12 Tahun di Lebong 2 Kali Disetubuhi Tetangga
Anak 12 tahun di Kabupaten Lebong menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.--Ilustrasi
Radarkoran.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Adalah De (37) yang tega melakukan perbuatan keji tersebut kepada tetangga sendiri sebut saja Bunga =bukan nama sebenarnya= yang masih berusia 12 tahun.
Bahkan perbuatan persetubuhan itu sudah dilakukan De sebanyak 2 kali kepada korban. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, De selalu memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan aksinya agar korban tutup mulut atas apa yang sudah ia alami. Masing-masing Rp 100 ribu saat persetubuhan yang pertama dan Rp 20 ribu saat persetubuhan kedua.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu 13 November 2024, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi MR, SE menjelaskan peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada 13 Juli 2024 lalu. Awalnya tersangka yang melihat korban sedang bermain di samping rumahnya memanggil korban sambil melambaikan tangan.
Saat korban datang di depan rumah, tersangka langsung menarik tangan korban menuju kamar untuk melancarkan aksinya. Setelahnya tersangka memberikan korban uang Rp 100 ribu dengan maksud agar korban tutup mulut tidak menceritakan apa yang baru saja dialaminya.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang Rp 100 ribu dan mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain, " kata Mulyadi.
BACA JUGA:Roiyana Dipastikan Tidak Bisa Hadir di Debat Publik Kedua, Ini Alasannya
Sementara itu peristiwa persetubuhan kedua terjadi pada 16 Juli 2024 di salah satu areal perkebunan karet yang ada di wilayah Kecamatan Tubei saat korban tengah bermain dengan temannya. Setelah menjalankan aksinya, tersangka kembali memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu dan kembali mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain.
Peristiwa ini terungkap setelah dilaporkan ke Polres Lebong pada 21 Oktober 2024 lalu. Dari laporan itu, anggota langsung mengamankan tersangka di rumahnya pada 30 Oktober 2024.
"Saat ini tersangka sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, " tambah Mulyadi.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta kasur dari rumah tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka De dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar, " singkat Mulyadi.