Akan Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa akan ada regulasi baru terkait penempatan guru PPPK. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, akan ada regulasi baru terkait penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itulah, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri. Dan begitu pula sekolah swasta, tidak kekurangan guru profesional seperti sebelumnya lantaran ditinggalkan tenaga pendidiknya.

"Selama ini banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela Perayaan Milad Muhammadiyah ke-112 dan Launching Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman Sidoarjo, Sabtu 16 November 2024. 

Keluhan lainnya adalah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asalnya kekurangan guru. Keluhan-keluhan ini merata di semua daerah. Akibatnya pelaksanaan rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, malah menimbulkan masalah baru.

"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta. Kemudian sekolah swasta pun kekurangan guru, sebab guru mereka lulus PPPK ditempatkan di sekolah negeri. Ini merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Ini harus diselesaikan," terang Menteri Abdul Mu'ti.  

BACA JUGA:Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Perhatikan Syarat Khususnya

Lebih lanjut menteri Abdul Mu'ti menyampaikan, pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka hal tersebut perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru kedepannya. 

"Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja," kata Menteri Abdul Mu'ti. 

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi atai Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024, terungkap kalau aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi. 

Disebutkan, menyangkut hal ini penting sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

"Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah, sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Kemudian tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja," ujar Santi. 

Lebih lanjut, butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T. 

Selain itu juga, pemerintah daerah berharap ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan