Mantan Kades Cirebon Baru Kepahiang Divonis 1 Tahun 10 Bulan

PIDSUS : Dwi Nanda Saputra, MH Kasi Pidsus Kejari Kepahiang (Tengah). --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ha divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Mantan Kades Ha diyakini berbuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu. 

Dikonfirmasi Selasa 26 Desember 2023, Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH menerangkan, dari amar putusan yang dibacakan majelis hakim, mantan Kades Ha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) hurub b, ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 18 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ha divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara," kata Kasi Pidsus Nanda. 

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, mantan Kades Cirebon Baru Ha ini diwajibkan membayar Kerugian Negara (KN) Rp 118 juta atau diganti Pidana tambahan selama 10 bulan kurungan penjara.

"Sidang putusannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mantan Kades Cirebon Baru Ha menjalani sidang dengan agenda putusan tersebut pada Senin 18 Desember lalu," ungkapnya. 

BACA JUGA:27 Perusahaan di Kepahiang Wajib Menyalurkan CSR

Sekadar mengulas, Ha mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa 26 September 2023, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017 tersebut, mantan Kades Ha diduga mengambil anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang ternyata fiktif. 

Selanjutnya, diduga ada mark up anggaran pada kegiataan yang dilaksanakan pemerintah desa. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang, kerugian negara ditafsir mencapai Rp 173 juta. Dari total KN tersebut, Ha telah melakukan pengembalian sebagian, sisanya tinggal Rp 118 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan