Gaji Rp 750 Ribu, Ini Tugas, Syarat dan Jadwal Perekrutan Pengawas TPS

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara. Total 526 pengawas TPS yang akan direkrut berdasarkan jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang. Pendaftaran pengawas TPS akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dimulai 2 - 6 Januari 2024 mendatang melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, dari 2 Januari hingga 6 Januari 2024 tahun depan, akan dilaksanakan perekrutan pengawas TPS. Jumlah yang akan direkrut 526 pengawas, sesuai jumlah TPS yang berada di Kabupaten Kepahiang. Jadi, kuota per kecamatan atau per desa/kelurahan sama dengan jumlah TPS yang ada di wilayah masing-masing," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom, Selasa 26 Desember 2023. 

Untuk syarat mendaftar pengawas TPS, lanjut diterangkan Erwin, selain persyaratan umum seperti memiliki ijazah SMA sederajat, pendaftar tidak boleh anggota partai politik. Kemudian, wajib berdomisili di lokasi TPS di wilayahnya. Bagi masyarakat yang berminat jadi bagian dari pengawas Pemilu 2024 bisa menyiapkan dokumen syarat-syaratnya dari sekarang.

"Silakan mendaftar, ketika nanti pendaftaran telah dibuka. Pendaftaran langsung di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing. Kalau ada (TPS) yang tidak ada pendaftar pengawas TPS-nya, bisa saja nanti kita lakukan perpanjangan waktu pendaftaran," sampai Erwin. 

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Akan Rekrut 526 Pengawas TPS

Untuk honor atau gaji pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikatakan Erwin, berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 750 ribu selama bekerja. Sedangkan masa kerja pengawas TPS berlangsung selama 23 hari, yakni dimulai dari 2 minggu sebelum pencoblosan hingga 7 hari setelah pencoblosan. 

Sementara untuk tugasnya, Pengawas TPS melakukan pengawasan menjelang proses pencoblosan di masing-masing TPS tempat bekerja. "Kerjanya fokus pengawasan terkait proses yang ada di TPS, dan hasil pengawasan di laporkan ke Bawaslu melalui Panwascam," demikian Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan