Catat!! Ini Hal-hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024
Hal-hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024--Ilustrasi
5. Masuk ke bilik suara pencoblosan guna menyalurkan hak pilih.
6. Pastikan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan ketentuan surat suara yang sah.
7. Setelah melakukan pencoblosan, lipat kembali kertas suara dan masukan surat suara tersebut ke kotak suara.
8. Terakhir, celupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa anda telah menggunakan pilih anda dalam Pilkada 2024 ini.
Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang ada berkenaan dengan tata cara penyaluran hak pilih warga selama berlangsungnya pemilihan atau pencoblosan di TPS dan bilik suara, terdapat beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, :
BACA JUGA:Ini TPS yang Akan Digunakan 3 Calon Bupati Kepahiang Salurkan Hak Pilihnya
Hal yang Diperbolehkan
1. Membawa surat suara yang telah dipastikan sah ke bilik suara