Kapan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih? Ini Penjelasan KPU Lebong
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos --EKO/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong telah menuntaskan proses pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Prosesnya saat ini tinggal melakukan proses rekapitulasi perolehan suara yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten serta tingkat provinsi (khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu).
Lantas kapan KPU Kabupaten Lebong akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih?
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan penetapan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih akan dilakukan setelah tahap rekapitulasi hasil perolehan suara tuntas mereka laksanakan.
Hanya saja sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024, penetapan calon terpilih dapat mereka lakukan setelah memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Jika tidak ada permohonan perselisian hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, " kata Yoki.
BACA JUGA:1.210 APK Pilkada 2024 Akan Dimusnahkan Bawaslu, Kapan?
Sementara, jika nantinya Pilkada Kabupaten Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu proses sidang yang akan dilakukan oleh MK.
"Jadi intinya kami menunggu surat pemberitahuan dari MK. Apakah Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan gugatan atau tidak. Semuanya akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, " kata Yoki.
Sementara itu, Sabtu 30 November 2024, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong secara serentak mulai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.
Pleno tingkat kecamatan ini merupakan salah satu tahapan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong. Baik itu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakiln gubernur Bengkulu.
Yoki memperkirakan, pleno tingkat kecamatan akan berlangsung 1 hingga 2 hari kedepan. Namun semuanya tergantung dari dinamika yang terjadi saat pelaksanaan pleno itu sendiri.
PPK yang sudah tuntas melaksanakan pleno di tingkat kecamatan selanjutnya langsung mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Lebong. Jika seluruh PPK tuntas melaksanakan pleno, baru selanjutnya KPU Lebong akan menjadwalkan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
"Sesuai PKPU 18 tahun 2024, pleno di tingkat kabupaten terakhir 6 Desember 2024. Kami menunggu dulu semua kecamatan melaksanakan pleno, setelah itu baru dijadwalkan, " demikian Yoki.