Fakta Menarik Pilkada Serentak 2024, Ada Paslon Menang 100 Persen
Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono yang menang Pilwakot Banjarbaru hingga 100 persen.--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Banyak fakta yang menarik perhatian publik pada pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 lalu. Salah satunya adalah Pilwakot yang dimenangkan oleh pasangan calon hingga mencapai angka 100 persen.
Pilwakot yang dimenangkan oleh Paslon ini, terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ialah Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono.
Namun usut punya usut, suara 100 persen yang didapat ini karena lawannya, paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi kurang dari sebulan sebelum pencoblosan.
Di masa itu, surat suara sudah dicetak KPU. Dengan adanya putusan diskualifikasi itu, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, suaranya dinilai tidak sah.
Berdasarkan dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.
Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.
Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.
BACA JUGA:Surat Suara Batal, Bertuliskan 'Tak Ada Uangnya' Viral di Medsos
Dengan adanya diskualifikasi itu, suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Di sisi lain, pemilu ditentukan suara sah terhadap calon. Karena itu pula, meski suara Lisa-Wartono hanya 18,34% dari DPT, di tabulasi tetap dihitung 100%.
Pilwalkot Banjarbaru sejatinya diikuti oleh 2 pasangan calon. Nomor urut 1 Lisa-Wartono dan nomor urut 2, Aditya-Said.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI.
Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Belakangan, KPU membatalkan pencalonan Aditya-Said pada 31 Oktober 2024. Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, 1 November 2024 lalu.
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar dikutip sumber terpercaya, 1 Desember 2024.