Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Terpilih Pilkada 2024, Cek Disini

Pilkada 2024 telah selesai, sesuai dengan regulasi gubernur dilantik tahun depan. --EPRAN/RK

Radarkodn.com - Pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara atau Pilkada 2024 tepatnya 27 November 2024 sudah selesai dilaksanakan. Untuk tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pleno berjenjang, mulai dari pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pleno tingkat KPU kabupaten/kota hingga pleno tingkat KPU provinsi. 

Dari serangkaian pleno yang dilaksanakan oleh KPU nantinya, maka akan diketahui Pasangan Calon (Paslon) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota. 

Paslon yang mendapatkan suara terbanyak, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota dipastikan akan dijadikan pemenang, kecuali adanya Pilkada putaran kedua. Nah, kapan Paslon yang mendapatkan suara terbanyak dan terpilih dilantik?

Dikutip Radarkoran.com pada Senin 2 Desember 2024, Khusus Pilkada Jakarta 2024, pasangan calon terpilih adalah yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Jika belum ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Setelah itu, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Berkaitan dengan jadwal pelantikan gubernur dan bupati dan walikota terpilih pilkada 2024. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025 mendatang. Tanggal 7 Februari 2024 hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024: 

1. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pilkada Lancar, Senator Leni Haryati Apresiasi Kinerja Penyelenggara

2. Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau

c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Sementara untuk Pasal 22A-nya :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan