Terima Audiensi Tenaga Honorer, Ini Kata Gubernur Rohidin

AUDENSI : Gubernur Rohidin Mersyah saat menerima audensi Perwakilan Tenaga Honorer/GTT/PTT Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat, 29 Desember 2023--GATOT/RK

BENGKULU RK - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menerima audensi Perwakilan Tenaga Honorer/GTT/PTT Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Audensi dilakukan dalam rangka mendengarkan aspirasi dari para honorer terkait usulan formasi untuk pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, persoalan honorer menjadi perhatian penting, pasalnya saat ini dalam undang-undang ASN tidak ada lagi istilah honorer kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Maka pemerintah itu membuka keran melalui seleksi PPPK. Tapi dalam penerimaan PPPK pun ternyata tidak semua tenaga honor itu bisa diakomodir dan sekarang kan baru tenaga kesehatan kemudian tenaga kependidikan guru," ungkap Gubernur Rohidin. 

Ia menyebut, selain formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang menjadi prioritas utama dalam seleksi penerimaan, sebenarnya tenaga-tenaga yang lain banyak sekali dibutuhkan mulai dari cleaning servis, petugas UKS, jaga malam, supir di dinas-dinas dan banyak formasi lainnya yang perlu diakomodir.

BACA JUGA:Soal Formasi PPPK 2024, Ratusan Honorer Datangi DPRD Provinsi Bengkulu

"Maka ini (aspirasi) yang akan kita tampung dan akan disampaikan ke pemerintah pusat, bagaimana solusi menyeluruh dari (honorer) berbagai latar pendidikan bisa terakomodir sesuai dengan UU ASN," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, terkait usulan maupun pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK harus benar-benar berdasarkan pertimbangan khusus.

"Kemungkinan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK ini harus benar-benar berdasarkan pertimbangan khusus dan proses dari pemerintah pusat," tutup Saidirman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan