Kado Spesial MenPAN-RB untuk Honorer Tidak Lulus PPPK 2024
Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, honorer yang tidak lulus seleksi mendapatkan kado spesial dari Menteri PANRB Rini Widyantini. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang saat ini tengah berlangsung, menjadi peluang emas bagi seluruh tenaga honorer. Karena seleksi PPPK 2024 merupakan bentuk realisasi pemerintah untuk menyelesaikan penataan honorer atau non-ASN.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 serta PP Nomor 49 Tahun 2018, dimana tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025. Sehingga pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer sebelum tahun 2024 berakhir. Untuk itu Menteri PANRB Rini Widyantini telah menyiapkan kado spesial untuk honorer.
Kado spesial ini khusus untuk tenaga honorer yang nantinya tidak berhasil lulus seleksi PPPK tahap II. Tentunya, kado spesial dari MenPAN-RB ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para honorer yang sedang berjuang merubah nasib.
Sebagai informasi, meskipun menjadi prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2024, tetap saja para tenaga honorer harus melewati seluruh rangkaian seleksi.
Selanjutnya untuk mekanisme kelulusan, para tenaga honorer ditentukan berdasarkan hasil tes atau dengan sistem perangkingan.
Mekanisme inilah yang kemudian membuat sebagian tenaga honorer bertanya bagaimana nasib mereka apabila tidak berhasil lulus di tahap II. Menyangkut pertanyaan ini, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan, ada perhatian khusus yang diberikan pada tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap II.
BACA JUGA: Guru Honorer Diperiksa Propam, Soal Dugaan Diminta Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Perhatian khusus dari MenPAN-RB tersebut yakni tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap II diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Komitmen ini disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini merujuk pada Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal tersebut.
Maka dari itu, berpedoman pada pasal tersebut MenPAN-RB Rini Widyantini sangat optimis kalau penataan tenaga honorer dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja sesuai dengan program kerja Presiden Prabowo Subianto. Pengangkatan non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu pun sejalan komitmen pemerintah bahwa tidak ada PHK massal bagi honorer yang belum berhasil lulus seleksi.
"Kami punya prinsip bahwa arahan dari pemerintah adalah menghindarkan PHK massal, serta tidak mengurangi pendapatan mereka dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran," terang MenPAN-RB Rini Widyantini.
Tentunya, ketentuan yang disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini tersebut dapat menjadi kado spesial bagi para tenaga honorer yang tidak berhasil lulus seleksi PPPK 2024 tahap II.