Lolos Seleksi PPPK, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Tahun 2025

Honorer yang lulus pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan sebelum diangkat menjadi PPPK. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Setelah melalui penantian yang panjang, akhirnya tenaga honorer segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengumumkan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak terkecuali, akan diangkat sebagai ASN PPPK.

Setelah diangkat menjadi PPPK, tentunya kesejahteraan tenaga honorer meningkat dari kondisi saat ini. Hal tersebut lantaran dengan menyandang status sebagai ASN PPPK, maka pada setiap bulannya akan menerima sejumlah gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Hingga sejauh ini belum ada pengumuman secara resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kenaikan gaji PPPK pada tahun 2025. Sehingga dapat diartikan bahwa nominal gaji yang akan cair pada tahun depan masih sama dengan nominal gaji tahun 2024 ini. Nah, adapun gaji pokok yang berhak diterima PPPK telah termuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rinciannya sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

- Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200.

- Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.

- Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.

BACA JUGA:Penempatan PPPK 2024 dan Masa Kontrak, Simak Pernyataan Terbaru Dirjen GTK

- Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100.

- Golongan VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800.

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400.

- Golongan IX: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.

- Golongan X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan