Penyidik Geledah Rumah Pribadi Bendahara dan Mantan Bendahara DPRD Kepahiang

GELEDAH : Penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah pribadi bendahara dan rumah pribadi mantan bendahara DPRD Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Ternyata penyidik Kejari Kepahiang tidak hanya menggeledah beberapa ruangan di kantor DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu. Karena di hari yang sama, Selasa 9 Desember 2024 rumah pribadi bendahara dan mantan bendahara DPRD Kepahiang juga digeledah. 

Penggeledahan rumah pribadi bendahara dan mantan bendahara DPRD Kepahiang, dilakukan oleh penyidik setelah 1,5 jam menggeledah beberapa ruangan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang. Berdasarkan pantauan Radarkoran.com di lokasi, para penyidik Kejari Kepahiang langsung menuju rumah pribadi bendahara dan mantan bendara DPRD Kepahiang, kisaran pukul 15.30 WIB dari Kantor DPRD Kepahiang. 

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH, Kasi Intel Nanda Hardika, MH, serta Kasi Datun Panji Wijanarko, SH. Ketiganya bergerak dari kantor DPRD Kepahiang bersama para penyidik, menuju rumah bendahara dan rumah mantan bendahara DPRD Kepahiang.  

"Tidak di kantor DPRD Kepahiang saja (Melakukan penggeledahan, red). Kami juga akan menggeladah rumah pribadi bendahara DPRD Kepahiang, dan juga rumah pribadi mantan bendara DPRD Kepahiang," sampai Kasi Intel Nanda. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan rumah pribadi bendahara dan mantan bendara DPRD Kepahiang, penyidik dibagi dalam 2 tim. 

"Kita akan bagi dua tim, satu tim ke rumah bendahara DPRD Kepahiang, dan satu tim lagi ke rumah mantan bendahara DPRD Kepahiang," lanjut Nanda. 

Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan ini, baik di beberapa ruangan di kantor DPRD Kepahiang maupun di rumah pribadi bendahara, serta juga rumah mantan bendara DPRD Kepahiang, tidak lain untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Setwan, Penyidik Kejari Geledah Kantor DPRD Kepahiang

Yakni, dugaan perkara Tipikor di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang atau DPRD Kepahiang, atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023. 

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. 

"Untuk nilai kerugian negara, memang cukup fantastis, ya mungkin tidak ratusan juta, melainkan miliaran rupiah. Namun akan kami sampaikan nanti ketika kami buka datanya. Karena kita bergerak ini berdaskan LHP BPK RI," jelas Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, Senin 9 Desember 2024.

Dia menambahkan, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik atas kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang. Di antaranya adalah perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

"Ya sementara untuk yang lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Tetapi, dipastikan kalau pemeriksaan saksi akan terus berjalan dan dimungkinkan pada pekan ini akan ada panggilan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan