Fakta-fakta Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Hingga KN Rp 300 Juta

TIPIKOR : Kejari Kepahiang tetapkan tersangka dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bersamaan dengan Hakordia atau peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Penyidik Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi di daerah ini. Bahkan secara bersamaan, Kejari Kepahiang melakukan penetapan tersangka atas dugaan korupsi rumah BUMN Kepahiang, serta melakukan penyidikan dugaan Tipikor dugaan Tipikor di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang atau DPRD Kepahiang, yakni atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga TA 2023. 

Pada Senin 9 Desember 2024, Penyidik Kejari Kepahiang menetapkan tersangka AP selaku pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang, yang punya wewenang mengelola anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS. Kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini merupakan pengelolaan dana CSR selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari TA 2021-2023 hingga menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 300 juta. 

"Adapun dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan-bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN, dan dana suport bantuan program pembinaan program UMKM dari dana CSR," sampai Kasi Intel Nanda Hardika didampingi ole Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024. 

Nah, berikut fakta dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang: 

1. Dugaan kasus Tipikor rumah BUMN Kepahiang digarap Kejari Kepahiang sejak awal 2024.

2. Awalnya, penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sejumalah UMKM yang menerima CSR Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) dalam Program Rumah BUMN di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Segel Ruang Kerja Bendahara DPRD Kepahiang, Penyidik Sita Ratusan Lembar Dokumen

3. Selain melakukan pemeriksaan saksi-saki, penyidik Kejari Kepahiang juga melakukan penggeledahan di rumah BUMN Kepahiang, bahkan menyita 1 unit Ginder, 1 Unit Mesin Espresso, 1 Unit Seller, 1 Unit Timbangan 50 Kg, 1 Lembar Terpal, 1 Set Kursi dan Meja, 1 Unit Komputer Merk Asus serta 2 Unit Komputer Merk Lenovo.

4. Pada 9 Desember 2024, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan tersangka AP yang merupakan pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang yang memiliki kewenangan mengelola anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS.

Sekadar mengulas, tersangka AP menjabat sebagai pembina sekaligus ketua rumah BUMN Kepahiang yang mengelola anggaran CRS, yang selama tiga tahun berturut-turut mengendalikan bantuan program pembinaan program UMKM dari angaran CSR.

Dalam pengelolaan anggaran CSR tersebut, ditenggarai ada kegiatan fiktif dan kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

"Ada kegiatan fiktif, ada juga kegiatan yang honornya atau jumlah bantuan yang disalurkan ke BUMN dilakukan pemotongan oleh tersangka Ap ini," kata Kasis Pidsus Febrianto Ali Akbar.

Selanjutnya, atas penetapan tersangka yang dilakukan, penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap tersangka AP selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan