Disetujui DPRD, Anggaran Pilkades Serentak Tahun 2025 Lebong Sebesar Rp 2 Miliar
PILKADES : Kabupaten Lebong gelar Pilkades serentak Tahun 2025.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Disetujui DPRD, anggaran Pilkades Serentak Tahun 2025 Lebong sebesar Rp 2 Miliar
Rencana Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun 2025 mendatang untuk melaksanakan Pilkades serentak akan segera terwujud.
Ini setelah DPRD Lebong menyetujui anggaran sebesar Rp dua miliar dan sekarang sudah masuk di APBD Tahun 2025. Sekarang anggaran Rp 2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong hanya menunggu evaluasi gubernur Bengkulu saja.
Ketua Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin mengatakan, usulan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong sudah disetujui dalam APBD Lebong Tahun 2025.
Anggaran Pilkades serentak Rp 2 miliar yang sudah disetujui hanya menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saja.
"Dalam pembahasan anggaran, kami telah mempertanyakan kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka menyatakan anggaran Pilkades sekitar Rp 2 miliar sudah masuk dalam draf APBD 2025," kata Gunadi.
Dipaparkan, Gunadi, walau anggaran diproyeksikan sudah disetujui, pelaksanaan Pilkades tidak bisa langsung digelar di awal tahun 2025.
BACA JUGA:Masa Tugas KPPS Pilkada 2024 Resmi Berakhir, PPK dan PPS Kapan?
Karena, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades masih menjadi kendala utama. Hingga kini, Pemkab Lebong belum mengajukan revisi Perda tersebut ke DPRD Lebong.
Perubahan pada Perda diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun, dengan maksimal dua periode.
"Revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ke DPRD Lebong. Ini harus segera dilakukan agar pelaksanaan Pilkades tidak tertunda," papar Gunadi.
Dijelaskan, meskipun evaluasi Raperda APBD Lebong TA 2025 dari Pemprov Bengkulu selesai, pelaksanaan Pilkades tetap membutuhkan waktu. Ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.
Dalam waktu dekat, DPRD Lebong berencana memanggil Dinas PMD untuk membahas revisi Perda Pilkades sekaligus meninjau kesiapan anggaran Rp 2 miliar.
Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi apakah anggaran tersebut cukup untuk mendanai Pilkades di seluruh desa di Kabupaten Lebong.