INGAT! 2 Januari 2024, ASN Kepahiang Masuk Kerja Lagi Ya
Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu. Sehingga terhitung Sabtu 30 Desember 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang sudah mulai libur hingga Senin 1 Januari 2024. Lantaran waktu libur sudah terbilang cukup panjang, yakni selama 3 hari berturut-turut, para ASN di lingkup Pemkab Kepahiang pun diingatkan agar masuk kerja pada Selasa 2 Januari 2024.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka ASN di lingkup PemkabKepahiang wajib masuk kerja seperti biasa pada Selasa 2 Januari 2024. "Sudah mulai libur dari hari ini (Sabtu), Minggu dan Senin 1 Januri. Ya makanya harus sudah masuk kerja lagi 2 Januari 2024," sampai Wabup Zurdi Nata, Sabtu 30 Desember 2023.
Wabup juga mengingatkan, para ASN silakan memanfaatkan waktu libur pergantian tahun dengan sebaik mungkin. Bisa berwisata bersama keluarga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif lainnya. "Manfaatkan waktu libur sebaik mungkin, boleh jalan-jalan dengan keluarga, karena moment seperti ini setahun sekali. Namun tetap hindari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat," ujar Wabup.
Disisi lain ditegaskan, seluruh ASN khususnya di lingkup Pemkab Kepahiang dilarang menambah waktu libur. Wabup juga mewacanakan, untuk memastikan ASN Kepahiangn masuk kerja pada 2 Januari 2024, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
BACA JUGA:ASN Pemkab Kepahiang Boleh Ambil Cuti Nataru 2023/2024
"Pada intinya jangan menambah libur, pada tanggal 2 Januari 2024 masuk kerja seperti biasanya. Bisa saja, nanti kita akan melakukan Sidak memastikan kehadiran ASN pada hari pertama kerja di tahun 2024," sampai Wabup.
Menurutnya, jika nanti ditemukan ASN Pemkab Kepahiang yang nambah libur tanpa alasan yang jelas, bisa dikenakan sanksi disiplin. "Kalau memang tidak hadir tanpa alasan, sanksi akan kita terapkan. Untuk sanksinya akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan aturan disiplin ASN yang berlaku," demikian Wabup. (and)