Bakal Ada Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana, Berikut Golongannya

Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo telah memberikan sinyal untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapida di seluruh tanah air. Terkait pemberian amnesti ini, diketahui tinggal menanti pertimbangan DPR RI.

 

 

Terkait hal ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan, amnesti hanya diberikan pada narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya rehabilitasi.

 

 

"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM, sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita," papar Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulis Minggu 15 Desember 2024.

 

 

Menteri HAM Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran Undang-undang ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

 Dia menuturkan, pilihan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.

BACA JUGA:Per Desember 2024, Belasan Bank Dinyatakan Bangkrut, Berikut Daftarnya

 

"Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya," sambung Menteri Pigai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan