Renovasi Gedung Rawat Inap, RSUD Kepahiang Sesuaikan KRIS

GEDUNG : Salah satu bangunan gedung RSUD Kepahiang.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Tahun depan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang Provinsi Bengkulu, menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. 

Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, dikatakan oleh Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda, pihaknya akan menggunakan DAK TA 2025 untuk melakukan renovasi gedung rawat inap.

"Mulai tahun depan, kita akan menerapkan KRIS untuk pelayanan pasien. Tentu untuk mewujudkan hal ini, kami harus melakuka renovasi ruang rawat inap, yang nantinya akan kita anggarkan melalui DAK," kata Febi, Sabtu 21 Desember 2024. 

Selanjutnya Febi juga menjelaskan, penerapan KRIS merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Dengan ketentuan tersebut, kelas standar BPJS dalam praktiknya melebur layanan perawatan kelas 1, 2, 3 menjadi satu yang disebut KRIS.

BACA JUGA:Tradisi Silat Warnai Prosesi Pernikahan di Desa Pungguk Meranti

"Kita mengikuti peraturan dari pemerintah yang telah disusun pada Undang-undang. Di mana, pada amanat tersebut, untuk layanan BPJS yang selama ini memiliki kelas, dengan penerapan KRIS maka tahun depan tak ada kelas-kelas lagi," jelas Febi.

Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Febi, hal utama yang pihaknya harus siapkan adalah tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit. 

Dalam penerapan KRIS, ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Diantaranya, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

"Standar ruangan yang dimaksud diantaranya adalah ruangan yang memiliki ventilasi, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, sarana tempat tidur serta tempat menyimpan barang pribadi pasien," demikian Febi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan