2024, Gaji Kades dan Perangkat Dibayar Tiap Bulan, Sama Seperti ASN

SAMPAIKAN : Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan terkait gaji Kades--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Mengantisipasi terjadinya keterlambatan pembayaran gaji Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terhitung awal 2024 ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang membuat trobosan baru. Yakni Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perades akan dibayar tiap bulan, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi masing-masing pemerintah desa, di antaranya dituntut cepat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH saat dikonfirmasi, Senin 1 Januari 2024.  

Dia menerangkan, proses penganggaran dan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang. Karena itu, rancangan untuk pembayaran gaji Kades dan perangkat desa akan ditentukan oleh Pemkab Kepahiang, yakni dibayar tiap bulan. 

"Untuk ADD, penganggarannya memang di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang. Sebab itulah kita bisa merancang serta mewacanakan gaji atau Siltap Kades dan perangkat desa dibayar setiap bulan bejalan," kata Iwan. 

Dalam penerapan Siltap Kades dan perangkat desa dibayar setiap bulan, menurut Iwan, pihaknya akan secepatnya merancang dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya. Selanjutnya, wacana ini harus didukung seluruh pemerintah desa, yakni dilarang terlambat menyusun APBDes.

BACA JUGA:Inspektorat Kepahiang Pastikan Audit Investigasi DD Suro Bali TA 2023

"Kita berupaya supaya Siltap Kades dan perangkat desa dibayar setiap bulan, yakni mulai tahun 2024 ini. Dari yang selama ini Siltap Kades dan perangkat desa dibayar setiap 3 bulan sekali. Sebagai syaratnya, ya itu tadi, segera diterbitkan Perbup dan pemerintah desa harus cepat menyusun APBDes," terang Iwan.

Untuk diketahui, besaran anggaran yang harus disiapkan untuk membayar Siltap Kades dan perangkat desa, yakni 30 persen dari APBDes (ADD serta DD, red) di setiap desanya. Dalam realisasinya, khusus untuk Siltap Kades dan perangkat desa dipisahkan dari anggaran yang lainnya, sehingga bisa dibayarkan setiap bulan. 

"Yang jelasnya sekarang kita ingatkan agar masing-masing pemerintah desa merancang dan segera menuntaskan APBDes-nya. Kita pun akan mempercepat penerbitan Perbup. Sehingga Siltap Kades dan perangkat desa bisa dibayar tiap bulan sama seperti gaji ASN," demikian Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan