Sampaikan Usulan ke DPRD Bengkulu, HPMPI Minta PBBKB Turun Hingga Penertiban Pertamini

Ketua Umum HPMPI Steven Candra saat diwawancarai usai melakukan hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat 26 Desember 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyampaikan lima usulan yang menjadi krusial kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu seperti penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penertiban Pertamini, hingga distribusi Bahan Bakar Minyak BBM di Pertashop. 

Hal demikian diketahui usai dilaksanakan hearing HPMPI ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat 26 Desember 2024.

Ketua Umum HPMPI Steven Candra menyampaikan, lima usulan penting yang pihaknya sampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam hearing tersebut pertama adalah penurunan PBBKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Ia menyebut, usulan ini telah dilakukan kajian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

"Kami mengusulkan penurunan PBBKB karena provinsi lain seperti Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan memberlakukan tarif yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan masyarakat perbatasan lebih memilih membeli BBM dari provinsi tetangga. Akibatnya, pendapatan daerah Bengkulu berpotensi menurun," ungkap Steven.

Selain penurunan PBBKB, HPMPI juga mengajukan usulan penertiban Pertamini, atau penjual BBM subsidi secara eceran. Pertamini ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam menjual BBM, seperti penggunaan pompa ukur yang tidak sesuai regulasi. Hal demikian tidak memenuhi ketentuan distribusi BBM bagi para konsumen. 

"Kami sudah memiliki dasar hukum untuk melarang Pertamini, termasuk surat edaran Kementerian Perdagangan dan peraturan dari BPH Migas. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk penertiban," imbuh Steven.

Lebih jauh, HPMPI juga mendorong adanya sosialisasi dan edukasi untuk produk yang dijual Pertashop kepada masyarakat secara umum. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keunggulan produk yang didistribusikan. 

BACA JUGA:Korban Lakalantas Ditolak, DPRD Provinsi Bengkulu Sidak RSMY Bengkulu

"Kami juga mengusulan adanya Perda ataupun Perda inisiatif dari DPRD yang menyangkut mengenai larangan terhadap Pertamini," tuturnya. 

Dari segi distribusi, Steven menyebut jika pihaknya banyak berfokus pada pendangkalan pelabuhan di pulau Baai Bengkulu. Pendangkalan ini dianggap sebagai salah satu kendala utama yang menyebabkan keterlambatan distribusi BBM di Bengkulu.

"Pendangkalan alur ini tidak hanya memperlambat distribusi BBM karena kapal-kapal besar nggk bisa masuk, tetapi juga berdampak pada kelancaran logistik di Bengkulu secara keseluruhan. Harga-harga nantinya akan naik yang memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi," ungkap Steven.

Selain itu, HPMPI juga mengusulkan adanya Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pertamina, Polda, pemerintah daerah, dan DPRD. Tujuannya adalah memastikan keberlangsungan program Pertashop yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pertamina.

"Kami mengharapkan adanya FGD yang menyangkut atau membahas mengenai keberlangsungan program yang diinisiasi oleh Kemendagri ini," ujar Steven. 

Dengan lima usulan yang diajukan, HPMPI berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan nyata. Dan DPRD Bengkulu diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi pelaku usaha dan kepentingan masyarakat luas, sehingga sektor energi di Bengkulu dapat berkembang lebih baik dan merata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan