Kecelakaan Kerja, Kompensasi Karyawan PT. TUMS Belum Ada Kejelasan
KEBUN : Inilah kawasan perkebunan milik PT. TUMS di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--DOK/RK
Radarkoran.com - Eko Wdidodo atau Dodo warga Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yakni karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) kembali mempertanyakan soal tanggung jawab perusahan tersebut terhadap dirinya, yang beberapa waktu lalu harus kehilangan empat jarinya akibat mengalami kecelakaan kerja.
Bentuk tanggung jawab yang ditanyakan yakni status dan uang kompensasi atas musibah yang dirinya alami, sebab ia merupakan karwayawan perusahan milik warga negara asing tersebut.
"Hingga kini belum ada kejelasan dari PT. TUMS, terkait tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang saya alami. Saat ini saya sudah tidak bisa bekerja lagi, karena mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja," sampai Dodo, Jumat 27 Desember 2024.
Bukan tanpa dasar, menurut Dodo, dia meminta kejelasan dari pihak PT. TUMS terkait kompensasi yang memang wajib diberikan jika berkaca pada UU Tenaga Kerja, mengingat dirinya sudah tak bisa bekerja secara normal akibat kecelakaan kerja.
Padahal, diakuinya saat ini kondisi ekonomi keluarganya benar-benar mengalami kesulitan karena sudah tak bisa lagi bekerja. Ditambah, ia juga memiliki banyak tanggungan lantaran sudah menjadi kepala keluarga, yang juga harus memenuhi kebutuhan dari, anak dan istrinya.
"Memang dari perusahan masih memberikan beberapa persen gaji saya setiap dua minggu. Tetapi tentu itu tidak mecukupi kebutuhan ekonomi keluarga saya. Makanya saya sangat berharap adanya kompensasi dari perusahan atas musibah yang sudah saya alami. Jika ada (Kompensasi) nantinya bisa saya gunakan setidaknya untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga saya," lirihnya.
Sementara itu, PT. TUMS yang dihubungi oleh Radarkoran.com terkait permasalahan tersebut, tak kunjung bisa dihubungi.
BACA JUGA: Laporan soal PT. TUMS, PH Rustam: Kami Sudah Dihubungi Wakil Menteri