Kecelakaan Kerja, Kompensasi Karyawan PT. TUMS Belum Ada Kejelasan

KEBUN : Inilah kawasan perkebunan milik PT. TUMS di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--DOK/RK

Untuk diketahui, sebelumnya terkait persoalan ini, Eko Widodo karyawan PT. TUMS sudah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Terbaru, Penasehat Hukum Eko Widodo yakni Rustam Efendi, SH kepada Radarkoran.com mengungkapkan, bahwa laporan yang sudah ia layangkan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, hingga sekarang belum ada jawaban ataupun surat balasan terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya tersebut.

 

"Kalau laporan yang kami layangkan ke kementerian, hingga kini belum ada jawaban. Tetapi kami pastikan terkait permasalahan ini kami sebagai Penasehat Hukum akan tetap mencari keadilan atas apa yang telah dialami klien kami," ujar Rustam.

 

Kabar baiknya dari laporan tersebut, kata Rustam, ini dirinya sudah dihubungi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, soal prihal laporan itu dipastikan akan segera diperoses. 

"Ada wakil menteri yang menghubungi, kita juga maklum lantaran mereka masih dalam suasana transisi kementerian, pascadilantiknya kabinet baru," ujarnya.

Mengenai kondisi Eko Widodo pascamengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Rustam menyampaikan, saat ini kondisi luka di tangan korban sudah membaik. Hanya saja untuk menjalani pekerjaan seperti semula, sudah tidak bisa lagi. Untuk pihak perusahan, sambung Rustam, pertanggal 5 November 2024, masih memberikan gaji kepada kliennya.  

"Kalau kondisi Eko sudah membaik, namun untuk bekerja seperti biasa sudah tak bisa lagi, karena empat jarinya tangan kanannya sudah terpotong. Pada intinya permasalahan ini tetap akan kami perjuangkan sampai tuntutan kami terhadap perusahan bisa dipenuhi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan