Pembentukan PTPS Pemilu 2024, Bawaslu Utamakan yang Berdomisili di Lingkungan TPS

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos meninjau pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di sekretariat Panwascam Bingin Kuning.--

LEBONG RK - Pembentukan PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 dimulai Bawaslu Lebong. Bahkan mulai 2 Januari 2024, masing-masing Panwascam sudah mulai menerima berkas pendaftaran calon PTPS Pemilu 2024.

PTPS Pemilu 2024 akan mengutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di lingkungan TPS itu sendiri. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos mengatakan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.

"Pendaftarannya langsung ke Panwascam masing-masing, " jelas Renaldo.

Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS yaitu 349 orang. Masing-masing TPS akan diawasi oleh 1 PTPS. 

Tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.  Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

"Nanti setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ada seleksi wawancara oleh Panwascam masing-masing, " lanjut Renaldo.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Butuh 349 PTPS, Pendaftaran Dimulai 2 Januari

Dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024, Renaldo sudah mengimbau kepada masing-masing Panwascam untuk mengutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di lingkungan TPS itu sendiri. Sehingga tidak ada ruang pengawasan yang kosong.

"PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, " singkat Renaldo.

Adapun tahapan dalam perekrutan PTPS Pemilu 2024 yaitu, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 2-6 Januari 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024, pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.

Kemudian penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024, pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024, tanggapan /masukan masyarakat 10 - 21 januari 2024, wawancara 2 – 17 Januari 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 – 19 Januari 2024, pelantikan PTPS 22 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan