Ratusan Pelamar PPPK 2024 Tahap II di Bengkulu Tengah Belum Submit
SUBMIT : Jumlah pelamar seleksi PPPK 2024 tahap II di Kabupaten Bengkulu Tengah, masih ada ratusan di ataranya yang belum submit.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengungkapkan kalau jumlah pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II di daerah ini sudah mencapai 915 peserta.
Hanya saja dari jumlah tersebut, baru 233 peserta yang telah menyelesaikan proses pendaftaran atau submit. Sementara itu, masih ada ratusan pelamar tepatnya 682 peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran atau belum submit. Seperti diutarakan Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si pada Senin 30 Desember 2024.
"Masa pendaftaran berakhir 31 Desember 2024 pukul 23.59. Maka dari itu kami meminta kepada peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, supaya segera diselesaikan. Jangan sampai tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit," terang Apileslipi.
"Jika tidak diselesaikan sampai submit, maka dipastikan peserta bersangkutan tidak lulus tahapan verifikasi pemberkasan. Sekali lagi kami ingatkan kepada para peserta untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran, mengingat waktu yang semakin mepet," sambungnya.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Bengkulu Tengah: Guru jangan Hanya Tuntut TPG
Dipaparkan juga, dari 915 peserta yang sudah mendaftar, peserta yang memilih formasi tenaga guru 325 orang, formasi tenaga kesehatan 152 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 438 orang. Pada sisi lain, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) penerimaan seleksi PPPK ini.
BKPSDM Bengkulu Tengah meminta kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah, supaya bisa membantu setiap proses pelaksanaan pemenuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan di daerah ini.
Terkait indikasi pelamar fiktif atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada seleksi PPPK 2024, untuk pelamar non-ASN aktif bekerja diminta dilakukan verifikasi tingkat awal. Dan supaya ada keabsahan terhadap dokumen pelamar seleksi PPPK tahap II, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di OPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"SPTJM tersebut sebagai keabsahan dokumen yang ditandatangani di atas materai oleh masing-masing peserta seleksi," demikian Apileslipi.