Mulai Tahun 2025, Pengelolaaan ADD/DD 105 Desa di Kepahiang Didampingi Jaksa
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH saat memimpin jalannya press release di Vicon Kejaksaan Negeri Kepahiang.--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Mulai tahun 2025 pengelolaan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu bakal dikawal Jaksa Kejari Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH memastikan bahwa mulai tahun 2025 ini, 105 desa di Kabupaten Kepahiang bakal memiliki setidaknya satu jaksa pendamping.
Menurut Asvera, seluruh jaksa di satuan Kejari Kepahiang akan mendapatkan tugas yang sama. Masing-masing jaksa di Kejari Kepahiang akan ditugaskan, untuk mendampingi setidaknya 10 desa binaan.
"Mulai tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Kepahiang kami pastikan akan memiliki satu jaksa pendamping. Ini memang sudah menjadi program kami, dan akan langsung kami jalankan pada tahun ini," ujar Asvera.
Dijelaskan, Ia akan menempatkan satu jaksa untuk melakukan pendampingan dan pembinaan di desa, sangat penting untuk dilakukan. Hal ini sejalan dengan Intruksi Kejagung RI yang menyatakan agar, jajaran Kejati dan Kejari 'tidak asal tangkap' terhadap kepala desa.
BACA JUGA:Pesan Abdul Hafizh Wabup Kepahiang Terpilih di Ulang Tahun SKH Radar Kepahiang ke-13
"Bukan tanpa dasar, karena banyak kepala desa yang tidak paham dengan hukum. Sehingga jangan sampai akibat ketidaktahuan mereka, malah berujung pada pidana. Oleh sebab itu saya mengintruksikan seluruh jaksa di Kejari Kepahiang untuk menjadi pendamping sekaligus pembina, supaya kepala desa punya tempat untuk berkonsultasi, belajar dan berkoordinasi soal hukum," jelasnya.
Disisi lainnya, hal ini juga akan menjadi ancaman besar bagi 105 desa itu sendiri. Jika nantinya setelah mendapatkan jaksa pendamping, namun masih ada juga kepala desa yang melakukan korupsi, maka kepala desa yang bersangkutan atau jajarannya, dipastikan akan langsung diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tujuan kami menempatkan jaksa untuk membina desa adalah, agar kepala desa tidak takut lagi dalam memanfaatkan anggaran yang diterima untuk membangun desanya masing-masing. Namun jika masih saja tersandung kasus korupsi, artinya sudah keterlaluan," demikian Asvera.