Tahun 2025 Tidak Boleh Menerima Tenaga Honorer, Outsourcing?
HONORER : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Hendri Donal menerangkan soal nasib tenaga honorer di OPD-OPD. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui bersama, berdasarkan peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seluruh pemerintah daerah tidak boleh menerima/mengangkat atau menerbitkan SK (Surat Keputusan) mempekerjaan honorer.
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka secara otomatis per 31 Desember 2024 semua tenaga honorer dirumahkan.
Nah, menyikapi kebijakan tersebut, Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengungkapkan, pihaknya per Selasa 31 Desember 2024 sudah menggelar rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah.
Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas nasib tenaga honorer yang ada di jajaran Pemkab Benteng. Sebab dalam rapat nanti akan dicarikan solusi yang terbaik, tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Iya, terkait ini (Larangan menerima honorer, red) kita bahas bersama seluruh Kepala OPD. Bagaimana teknisnya dan jangan sampai kita menyalahi aturan. Karena di aturannya sudah jelas, tahun 2025 kita sudah tidak boleh menerima tenaga honorer," sampai Sekkab Hendri Donal.
Semua OPD juga sudah tidak lagi menganggarkan dana untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Karena saat ini OPD hanya mengalokasikan anggaran untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yakni tenaga outsourcing. Sementara pihak outsourcing hanya memenuhi tenaga sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan jaga malam. Sedangkan tenaga teknis dan lainnya tidak ada dari outsourcing.
BACA JUGA:Penerimaan Retribusi Bengkulu Tengah 6 Sektor Ini Tidak Mencapai Target
"Di tahun 2025, OPD hanya mengalokasikan anggaran untuk bekerja sama dengan pihak ketiga (Outsourcing). Untuk membayar gaji tenaga honorer sudah tidak dianggarkan lagi, dan hal itu sesuai aturan dari pemerintah pusat," jelas Sekkab Hendri Donal.
Lebih lanjut Sekkab Hendri Donal pun mengharapkan tenaga honorer supaya bersabar. Nanti akan diputuskan bersama, terkait nasib honorer kedepannya.
Karena tidak bisa dipungkirinya, hingga akhir 2024 setiap OPD di daerah ini masih membutuhkan tenaga honorer yang selama ini memang sudah membantu kinerja pemerintah.
Di sisi lainnya, jika harus menunggu para tenaga honorer dilantik menjadi PPPK, waktunya masih cukup lama. Sekarang saja pengumuman hasil seleksi PPPK belum disampaikan BKN. Bukan hanya itu, setelah pengumuman nantinya masih ada lagi tahapan pembuatan nomor induk. Dalam artian jika tak ada honorer hingga beberapa bulan ke depan, kinerja OPD-OPD bisa saja terganggu atau tidak maksimal.
"Dalam rapat bersama kepala OPD, dibahas bagaimana mengisi kekosongan tenaga honorer selama tahapan seleksi PPPK belum selesai. Ya, apakah tenaga honorer akan tetap dipekerjakan dengan status tenaga sukarela, yang dalam artian tidak digaji. Atau mereka tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer harian, dengan kata lain saat dibutuhkan saja baru bekerja," ujarnya.
"Menyangkut hal ini, sampai sekarang kita belum memutuskannya. Namun yang pasti, untuk tenaga honorer kita minta untuk bersabar terlebih dahulu. Kita akan mencari jalan ke luar yang terbaik bagi semua pihak. Jangan sampai keputusan yang diambil menyalahi aturan yang ada," sambung Sekkab.
Dia menambahkan, untuk kerja sama dengan outsourcing juga masih harus dirapatkan. Walaupun anggaran bekerja sama dengan pihak outsourcing sudah dialokasikan. "Kalau untuk alokasi anggaran penggunaan tenaga outsourcing, memang sudah kita alokasikan. Tinggal lagi nanti kita bahas terkait teknis dan mekanismenya. Hal ini jugalah yang akan kita rapatkan bersama Kepala OPD," demikian Sekkab Hendri Donal.