Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Masih Butuh Penyempurnaan
Anggota Panja Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 belum bisa disahkan pada tahun anggaran 2024, sehingga per Januari 2025 Tatib tersebut belum bisa digunakan.
Sebagai lembaga kolektif kolegial, Tatib dinilai masih membutuhkan sejumlah penyempuraan, sehingga Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu telah dua kali meminta perpanjangan waktu pembahasannya.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR, SP mengatakan, dari evaluasi kementerian dalam negeri, ada beberapa pasal yang mesti dilakukan penyempurnaan terhadap Tatib yang ada
"Kami menilai masih ada beberapa poin penting yang terlewatkan atau terlupakan. Sehingga masih butuh penyempurnaan," ungkap Edy yang merupakan anggota Panja Tatib tersebut.
Edy menuturkan, beberapa poin yang pelru dilakukan pembahasan lebih lanjut seperti pada pasal 47, yang mana unsur pimpinan DPRD ini harus ada pembagian tugas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Segini Jumlah Penerimaan ZIS Baznas Provinsi Bengkulu di 2024
"Komisi kita kan ada empat dan unsur pimpinan juga ada empat. Kami berharap pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan tersebut, disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD ini," saran Edy.
Ia menilai jika pembagian tugas ini penting dilakukan, mengingat lembaga DPRD ini merupakan lembaga kolektif kolegial. Sehingga nantinya tiap satu unsur pimpinan, menjadi koordinator satu Komisi DPRD.
"Kita berharap pembagian tugas unsur pimpinan ini dapat dilakukan segera mungkin. Karena ini juga menyangkut optimalisasi fungsi DPRD, mulai dari pengawasan, penganggaran dan legislasi," tambah Edy.
Lebih jauh, poin lainnya yang perlu dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terdapat pada pasal 60 dalam Tatib tersebut. Pihaknya meminta agar Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu ini diberikan tugas dan wewenang untuk membahas APBD. Hal ini mengingat APBD merupakan salah satu produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Ini juga termasuk amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD," ujar Edy.
Edy menambahkan, pelibatan komisi dalam melakukan pembahasan APBD bertujuan agar APBD tidak terdistorsi dari sisi hukum.
"Mungkin pada periode sebelumnya, apa yang kami sampaikan ini tidak dilakukan. Namun ke depan kita berharap dan mendesak agar pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengakomodir upaya penyempuranaan Tatib ini, serta dapat dijalankan dengan baik ketika disahkan" sampai Edy.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyarankan agar ke depan unsur pimpinan DPRD dapat mengagendakan rapat internal dengan para anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembahasan berbagai hal. Sehingga semua anggota bisa tahu kerja apa saja yang harus dilakukan, berikut target yang ingin dicapai.