Soal Sanksi ASN Diduga Tidak Netral, Ini Penjelasan Bawaslu dan BKPSDM Bengkulu Tengah
Anggota Bawaslu Benteng, Roni Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari BKN terkait sanksi terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran ketidaknetralan pada pelaksanaan Pilbup Benteng 2024. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Soal dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2024, hingga saat ini masih menjadi perhatian.
Bahkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi yang diberikan.
Dalam surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Bengkulu Tengah, terdapat dugaan ketidaknetralan oknum ASN di Setwan Bengkulu Tengah, pejabat eselon II serta beberapa pejabat lainnya.
Menyangkut hal ini, Anggota Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom, M.T.Pd, C.Med menyampaikan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu balasan dari BKN mengenai langkah yang akan diambil terhadap ASN yang diduga terlibat pelanggaran ketidaknetralan.
BACA JUGA:Jumlah Kasus DBD di Bengkulu Tengah Meningkat 2 Kali Lipat
"Kami masih menunggu surat balasan dari BKN mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada ASN yang diduga tidak netral. Sebab, BKN merupakan pihak yang memiliki kwenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Ya tentu saja, kami dari Bawaslu Benteng akan terus mengawal proses ini hingga nantinya ada keputusan yang jelas," kata Roni Marzuki.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si juga menegaskan bahwa hingga sekarang ini pihaknya belum menerima surat dari BKN, terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. "Iya, sejauh ini kami belum menerima surat atau informasi dari BKN mengenai kasus ini," singkat Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Apileslipi.