Hanya ASN, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi THL di Kepahiang?

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd saat diwawancara soal THL di lingkungan Pemkab Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Sejak tanggal 31 Desember 2024 lalu, Pemkab Kepahiang secara resmi telah memutus kontrak kerjasama dengan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Belum diketahui nasib ribuan THL ini kedepannya seperti apa, namun tahun 2025 ini sebutan untuk THL di lingkungan Pemkab Kepahiang akan dihapuskan.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan bahwa, pada tahun 2025 ini, seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tidak akan lagi disebut sebagai seorang THL.

Ini sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer sekaligus intruksi Menpan RB dan BKN RI yang mengatakan bahwa harus ada penataan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Jadi nanti tidak ada lagi sebutan THL, yang ada hanya ASN saja. Ini sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB dan juga BKN," ujar Sekkab.

BACA JUGA:Sempat Loncat Dari Lantai II Saat Ditangkap, Pelaku Utama Perampokan Bersenpi di Kepahiang Meninggal Dunia

Menurut Sekkab ASN ini sendiri nantinya akan terbagi menjadi 2 bagian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"ASN itu juga nantinya akan terbagi menjadi dua, ada PNS dan ada juga PPPK," jelasnya.

Sementara itu disebutkan bahwa sejak tahun 2022 lalu, Pemkab Kepahiang sudah melakukan pendataan terhadap seluruh THL yang ada di seluruh OPD. Sejak saat itu, beberapa diantaranya sudah diangkat menjadi PPPK melalui penjaringan.

"Kita beberapa tahun terakhir telah melakukan penjaringan PPPK, memang tahun 2024 lalu tidak ada. Tapi sudah jelas, bahwa ada pengurangan jumlah THL karena sudah diangkat menjadi PPPK," demikian Sekkab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan