Penyebab 8 Kelurahan di Kepahiang Tolak Kelola Dana Kelurahan Tahun 2024, Apa Saja?
DANA KELURAHAN : Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos sampaikan 8 kelurahan tidak cairkan dana kelurahan.--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2024 berakhir, terdapat 8 kelurahan yang menolak untuk mengelola dana kelurahan dengan total sebesar Rp 2,4 miliar.
Dengan demikian artinya, hanya ada 4 kelurahan saja yang mau mengelola dan merealisasikannya dana kelurahan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat di Tahun 2024.
Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menyampaikan, hingga Tahun 2024 berakhir di Kabupaten Kepahiang hanya empat kelurahan saja yang merealisasikan dana kelurahan. Keempat kelurahan tersebut, adalah Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai dan Kelurahan Sejantung Kecmatan Kepahiang.
Menurutnya, beberapa penyebab membuat 8 kelurahan menolak untuk mengelola dana kelurahan TA 2024 sebesar Rp 2,4 miliar tersebut.
Salah satu alasan yang mayoritas disampaikan oleh para lurah adalah, kurangnya SDM pegawai di kelurahan untuk menjadi PPTK dan juga bendahara.
"Sejauh ini masih ada 8 kelurahan yang belum merealisasikan dana kelurahan tersebut, alasannya adalah karena tidak ada pegawai yang bisa ditunjuk oleh lurah untuk menjadi bendahara dan juga PPTK," sampai Verry.
Kalaupun ada lanjut Verry, pegawai yang ditunjuk itu menolak untuk menjadi PPTK ataupun bendahara. Alasan penolakan ini beragam, ada yang sudah dibebankan untuk pekerjaan lain dan ada juga yang masih belum siap untuk mengatur keuangan negara.
"Alasannya beragam, tapi intinya pegawai yang ditunjuk menolak untuk menjadi bendahara dan PPTK," katanya.
Disinggung terkait apa sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang kepada kelurahan yang tidak merealisasikan dana kelurahan ini, Verry mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum memutuskannya.
Berkaitan dengan kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut ada pada kewenangan pimpinan daerah.
BACA JUGA:Dampak Struktur di Kementrian Berubah, OPD di Kepahiang Bakal Dipisah?
"Kalau sanksi kami belum tetapkan sanksi apapun, itupula sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan dan bukan wewenang kami," tutupnya.
Untuk diketahui, dari total Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang mendapatkan Rp 200 juta.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang juga sudah lama siap melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan oleh 12 kelurahan yang ada di daerah ini.