Pelantikan Kepala Daerah Diundur Bulan Maret 2025? Ini Penjelasan DPR RI
PELANTIKAN : Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 diundur Maret 2025 (foto: tangkapan layar)--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Informasi terkait adanya pengunduran jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini, akan diundur menjadi Maret 2025.
Terkait kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 lalu benar akan diundur.
"Benar pelantikan Kepala Daerah yang rencananya pada bulan Februari 2025 nanti, diundur menjadi bulan Maret," singkatnya dikutip dari sumber terpercaya Jumat 03 Januari 2025.
Pelantikan tersebut diundur, Ia menyebutkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," sebutnya.
BACA JUGA:Penyebab 8 Kelurahan di Kepahiang Tolak Kelola Dana Kelurahan Tahun 2024, Apa Saja?
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar Pilkada serentak 2024. Karena itu yang tidak sengketa harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," sambungnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Oleh karena adanya perubahan jadwal pelantikan tersebut, menurut Rifqinizamy nantinya akan ada putusan baru yang dikeluarkan oleh Presiden. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden. Tentu akan ada penerbitan Perpres baru, " pungkasnya.