Regulasi Penggunaan DD TA 2025: Pencairannya 2 Tahap dan Ada Program Wajib
Penyaluran DD pada tahun anggaran 2025 ini akan mengikuti pola yang serupa dengan tahun sebelumnya. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Penyaluran Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ini akan mengikuti pola yang serupa dengan tahun sebelumnya. Namun ada penyesuaian dalam alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan tertentu. Beberapa kegiatan wajib diatur melalui Peraturan Menteri Desa (PermenDes), yang akan mendapatkan prioritas, yakni pengurangan persentase pada alokasi anggaran pada beberapa sektor.
Kegiatan wajib yang dimaksudkan adalah program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan program pencegahan stunting. Hal ini diungkapkan Pendamping Desa (PD) tingkat kecamatan di Kabupaten Bengkulu, Robbi Adrian, ST. Ia menjelaskan, bahwa regulasi untuk dana desa tahun 2025 hampir serupa dengan tahun 2024, hanya terdapat beberapa penyesuaian.
"Regulasi dana desa tahun anggaran 2025 mengharuskan ketahanan pangan mendapatkan minimal 20 persen dari total anggaran dan BLT-DD maksimal 15 persen, serta program pencegahan stunting maupun penyertaan modal BUMDes sebagai kegiatan wajib lainnya. Kami saat ini fokus pada ketahanan pangan yang akan berkolaborasi dengan BUMDes daam pengelolaannya," kata Robbi.
Robbi pun menambahkan bahwa, untuk pembangunan desa, alokasi anggarannya tidak ditentukan persentasenya secara tetap. Pembangunan desa termasuk dalam kategori kegiatan non-earmark, yang memerlukan persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
BACA JUGA:Puluhan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap I Bengkulu Tengah Tidak Lulus, Bagaimana Nasibnya?
"Untuk pembangunan desa itu, tidak ada persentase yang ditetapkan. Kegiatan ini masuk dalam kategori non-earmark, sedangkan kegiatan seperti BLT DD, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting adalah kegiatan earmark yang persentasenya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat," paparnya.
Pencairan DD TA 2025 akan tetap dilakukan dalam 2 tahap, seperti halnya tahun 2024. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan dd dapat lebih terarah pada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Yakni ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes, serta pencegahan stunting yang menjadi perhatian utama pemerintah.