Tahun 2025 Dipastikan Tidak Ada Lagi THL, Begini Nasibnya

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah didampingi Kepala BKD dan Asisten III Setda provinsi Bengkulu saat rapat secata zoom meeting bersama kementerian pada Rabu, 8 Januari 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Terhitung tahun 2025 ini tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerintah berupaya menata tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal demikian diketahui usai pelaksanaan Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting yang diikuti Plt Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si pada Rabu, 8 Januari 2025.

Rosjonsyah mengatakan, kebijakan peniadaan THL ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025 ini. Dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. 

"Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini, kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua," kata Rosjonsyah. 

Sementara itu, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menuturkan, sesuai dengan petunjuk dan kebijakan yang dijalankan pemerintah pusat, para honorer akan didorong menjadi PPPK.

BACA JUGA:Edwar Samsi Minta Tidak Ada THL Titipan

Bagi peserta yang lolos pada tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Batas akhir penuntasan honorer itu di Desember 2024 dan tidak ada lagi honorer di 2025. Inti dari rapat tadi, prioritas utama menyelesaikan honorer yang masuk di dalam database BKN. Artinya, yang masuk di dalam database BKN akan diprioritaskan dan kawan-kawan yang tidak masuk dalam database tetapi sudah 2 tahun masa kerja diminta ikut seleksi PPPK," ungkap Gunawan.

Gunawan menyebut, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2 hingga tanggal 15 Januari 2025, dapat menjadi sarana bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

"Semuanya yang terdaftar database BKN diwajibkan mendaftarkan diri. Ketika semua sudah ikut mendaftar, bagi yang tersisih karena keterbatasan formasi, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jadi para honorer wajib untuk daftar seleksi PPPK ini," ujar Gunawan.

Kebijakan tersebut dikatakan Gunawan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada.

"Ini kebijakan pemerintah pusat dan yang ikut dalam seleksi akan diprioritaskan," ujarnya.

Untuk diketahui, bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu nantinya akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai), hanya saja untuk penggajian masih sama saat berstatus honorer dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Melalui kebijakan penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan