Pemprov Ajukan Lelang 3 Blok Potensi Batubara
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemprov Bengkulu akan segera mengajukan proses lelang ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) untuk pembukaan 3 blok yang memiliki potensi komoditas batubara di Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si mengatakan, 3 blok batubara yang bakal diajukan atau diusulkan pihaknya kepada Kementerian ESDM RI untuk lelang pada tahun ini, yakni Blok Marga Sakti Sebelat serta Blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Blok Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kalau tahun lalu yang sudah berlelang itu Blok Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun yang dilelang terkait potensi ini, yakni potensi Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Donni.
Ditambahkan Donni, dalam proses lelang dipastikan berlangsung transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dan lelang tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
"Bagi peserta yang ikut lelang, tentunya harus mendaftarkan diri di akun OSS BPKM," imbuh Donni.
BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Desember 2024 Dibayar Januari
Lebih jauh, Donni menjelaskan jika proses lelang IUP ini jauh berbeda dengan pengadaan barang dan jasa. Karena lelang IUP ini pemenangnya merupakan penawar tertinggi terhadap item yang dilelang. Sedangkan lelang pengadaan barang dan jasa, pemenang lelang merupakan pihak yang menawar paling rendah.
"Jadi antara lelang IUP minerba ini, jauh sekali perbedaannya dengan lelang pengadaan barang dan jasa," ujar Donni.
Lebih lanjut Donni menjelaskan, aplikasi lelang IUP ini bisa diperoleh dengan mengkses situs web minerba.esdm.go.id/lelang. Dalam proses lelang WIUP, tentunya peserta harus memperhatikan sejumlah persyaratan seperti mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, dan finansia.
Untuk tata cara dan persyaratan lelang WIUP minerba dapat mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM. B/2023.
"Jadi lelang dikhususkan bagi pengusaha tambang yang ingin berusaha bidang pertambangan, terutama bidang batubara. dan mereka terlebih dahulu harus mengikuti proses lelang WIUP tersebut," demikian Donni.