Sudah Lolos PPPK, Guru Honorer di NTB Malah Dibatalkan, Ada Apa?

DIBATALKAN : Guru honorer PPPK lolos PPPK, tapi dibatalkan--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Seorang guru honorer yang sejatinya sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 lalu, tapi dibatalkan. 

Kejadian guru honorer yang lolos PPPK dan selanjutnya dibatalkan terjadi di di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi membatalkan kelulusan peserta seleksi PPPK formasi guru tahun 2024 atas nama ST Maryam menyusul adanya laporan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Abdurahman di Bima belum lama ini. 

Pembatalan terhadap guru honorer yang sudah lolos PPPK, diumumkan melalui surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Supratman.

Disebutkan, Abdurahman pembatalan dilakukan sembari menunggu proses pergantian dari BKN, karena pihak Dikpora setempat telah melayangkan surat terkait masalah tersebut kepada pihaknya.

"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," sebutnya. 

Sebelum guru honorer yang lolos PPPK dibatalkan, Dikpora Kota Bima telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Hingga akhirnya mengeluarkan kesimpulan dan bersurat ke BKN terkait pembatalan tersebut.

BACA JUGA:Guru Supriyani di PHP Negara? Tidak Lolos PPPK, Sudah Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

"Sebelum surat pembatalan keluar, ST Maryam telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dikpora dan diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024,"ungkapnya. 

Sementara itu, Plt. Dikpora Kota Bima mengeluarkan surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 dengan menyatakan, bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024.

Aturan itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.

Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024. ST Maryam dengan nomor peserta : 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama.

Ketika itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mewanti-wanti semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 yang tidak lagi bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan