2 Kali Diperiksa, Aliran TGR Rp 11,4 M Sudah Dibeberkan Mantan Sekwan ke Penyidik

GELEDAH : Ungkap dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, sebelumnya penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan.--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pihaknya saat ini akan mendalami keterangan yang disampaikan oleh Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaen Kepahiang, Roland Yudishtira, S.Hut. Keterangan yang dimaksud soal aliran dana TGR di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang sekarang sudah menjadi pokok perkara di Kejari Kepahiang.

Disisi lainnya, PH Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang, Joni Bastian, SH juga memastikan bahwa kliennya itu, sudah membeberkan semua yang diketahuinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Kejari Kepahiang, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dikonfirmasi Radarkoran.com, Joni Bastian mengatakan bahwa kliennya sudah dua kali diperiksa penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi sepanjang tahapan penyidikan ini berlangsung.

"Berdasarkan keterangan dari klien kami, seluruh keterangan soal aliran dana TGR itu sudah disampaikan semuanya ke dalam BAP. Klien kami juga menyebutkan bahwa dirinya sudah dua kali diperiksa sepanjang proses penyidikan ini berlangsung," ujar Joni Bastian.

Bukan cuma itu saja, menurut Joni, kliennya tersebut akan membeberkan seluruhnya dengan detail yang diketahui soal pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi.

BACA JUGA:Belanja Makan Minum Ratusan Juta di Dinkes Kepahiang Temuan, Cek Rinciannya!

"Seperti yang kami katakan sebelumnya bahwa, klien kami siap untuk membantu penyidik dalam mengupas tuntas perkara ini. Klien kami akan membeberkan semua yang dia ketahui soal TGR tersebut, dan perlu dicatat bahwa TGR senilai Rp 11,4 Miliar itu, bukan seluruhnya temuan di Setwan," sampai Joni.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Timbulnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kisaran Rp 11,4 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu atas pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023, ternyata tidak lepas dari adanya tuntutan pimpinan yang dijalankan oleh mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira, S. Hut.

Diungkapkan Roland, dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Kepahiang dan dilantik Tahun 2019 lalu. Saat itu dirinya mengaku sudah harus menanggung kekurangan khas ratusan juta. 

"Saya diberikan amanah sebagai Sekwan DPRD kepahiang dan dilantik Tahun 2019. Ketika itu saya star dengan jabatan Sekwan ada ketekoran kas Rp 700 juta," ungkap Roland belum lama ini.  

Selanjutnya, selama ia menjabat ada hal - hal yang memang harus dilalui dengan memegang jabatan sebagai Sekwan DPRD Kepahiang. 

"Karena loyalitas kami terhadap pimpinan sehingga kami memiliki tekanan dan kewajiban. Hal itulah sehingga menggiring kami untuk melakukan pengeluaran - pengluaran yang sifatnya unprosedural. Pengluaran yang sifatnya unprosedural berkaitan dengan permintaan - permintaan pimpinan kami ketika itu," tambahnya. 

Untuk diketahui, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan