Dugaan Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI Bakal Dibuka Kembali? Ini Kata Kapolres Kepahiang
OTT : OTT BBWSS beberapa waktu yang lalu--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Setelah resmi menjabat sebagai Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, kini AKBP. Muhammad Faisal Pratama, SH, MH mulai dihadapkan dengan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) besar. Salah satu PR yang sekarang ini berada di depan mata, adalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang.
Seperti yang diketahui dalam kasus dugaan OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang. Ketika itu Polres Kepahiang sudah berhasil mengamankan sekaligus menetapkan, 2 orang tersangka. Yakni, KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Kendati demikian, kasus OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, berkas perkaranya sudah bolak-balik dari Polres Kepahiang ke Kejari Kepahiang.
Terkait hal tersebut, Kapolres M. Faisal Pratama menuturkan bahwa dirinya akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini seperti apa. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah, berkoordinasi kepada jajaran penyidik yang saat itu menyelidiki kasus ini, dan meneliti apa saja hal yang menghambatnya.
"Kita akan pelajari dulu seperti apa sebenarnya kasus ini, nanti kita akan koordinasikan bersama dengan penyidik yang saat itu menyelidiki kasus ini," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Di Kepahiang 837 Tenaga Non-ASN Ikut Seleksi PPPK, Bupati : Tak Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK
Selain berkoordinasi bersama dengan jajaran personel, dirinya juga akan melakukan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang terkait kelengkapan berkas yang belum terpenuhi tersebut.
"Nanti kepada Kejari Kepahiang juga akan kita koordinasikan, berkas apa yang belum lengkap," sambungnya.
Sekadar mengulas, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang masih bergulir di Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang.
Dugaan OTT dengan barang Bukti (BB) mencapai kisaran Rp 300 juta, 2 tersangka sudah ditetapkan. KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di salah satu rumah rumah tersangka KA. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok.