Pejabat Benteng Diingatkan LHKPN, Ini Batas Waktunya

Pejabat di lingkungan Pemkab Benteng diingatkan untuk segera menyampaikan LHKPN--Candra/RK

Radarkoran.com - Pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) diingatkan untuk menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pejabat yang dimaksud mulai dari pejabat eselon II, anggota DPRD, auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Berdasarkan peraturan KPK RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan LHKPN, maka para pejabat tersebut harus menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025 mendatang.

Terkait kewajiban tersebut Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban penyampaian LHKPN.  

Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CfrA menyampaikan setelah para pejabat melaporkan LHKPN ke portal KPK, mereka diwajibkan menyerahkan bukti pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat 28 Februari 2025. 

Sebenarnya, lanjutnya, paling lambat pelaporan LHKPN sendiri yaitu pada 31 Maret 2025. Namun untuk menghindari kendala, seperti server gangguan dan lainnya, makanya Inspektorat meminta paling lambat 28 Februari 2025. 

"Kita meminta kerjasamanya kepada para pejabat yang disebutkan untuk segera melaporkan LHKPN. Kita berharap para pejabat bisa melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan," tegas Welldo.

BACA JUGA:Pemkab Benteng Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025, Ini Alasannya

Welldo juga menegaskan, apabila ada pejabat yang belum melapor hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. 

Adapun salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat bersangkutan tidak akan dibayarkan hingga yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan LHKPN.

"Apabila belum melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditetapkan akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP. Nanti terkait sanksi penundaan pembayaran TPP akan dimuat dalam peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penyaluran TPP," sampainya.

Welldo menerangkan penyampaian LHKPN ini merupakan hal yang wajib dilaporkan oleh pejabat setiap tahunnya. Jadi tak ada alasan apabila masih ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Apalagi ini sudah diatur dalam peraturan KPK, sehingga harus dilaksanakan.

"Pelaporan LHKPN ini merupakan kegiatan wajib setiap tahunnya. Jadi sudah seharusnya dilaporkan tanpa diingatkan lagi. Makanya kita berharap para pejabat untuk segera menyampaikan laporan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan